Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Gresik, bahkan sudah disebar di medsos (Media Sosial) Facebook, spanduk dan baliho yang jadi alat peraga kampanye itu bergambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif, terpampang jelasdi pagar Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Achmad Nadhori dengan tegas menyatakan, begitu menerima laporan terkait pemasangan APK Paslon peserta Pilkada Gresik yang terpasang di pagar Balai Desa, maka pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemindahan.
"Kami langsung menugaskan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan, yakni Panwascam Bungah untuk bergerak cepat memindahkan APK tersebut agar tidak lagi dipasang di pagar balai desa. Pasalnya, pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," tegas Nadhori, Jumat (4/10/2024) malam.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya Pasal 65 dengan tegas melarang APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, maupun tempat umum lainnya, termasuk halaman, pagar dan / atau tembok.
Terpisah, Ketua Relawan Pantura Bersatu (RPB) Memet memberikan apresiasi positif atas respon cepat Bawaslu Gresik dalam menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat. "Semua itu demi kebaikan bersama,agar suasana tetap netral dan Pilkada Gresik berjalan lancar," ungkap aktivis berambut panjang ini. (Didik Hendri Telisik Hati)