Fenomena Kotak Kosong, KPUD Gresik Ajak Warga Tidak Golput, Kholya: Ayo Gunakan Hak Pilih!

Gresik, beritakota.net | Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024 kepada warga Kabupaten Gresik, KPU ajak masyarakat gunakan hak pilihnya alias tidak GolPut (Golongan Putih).


Demikian penegasan Kholyatul Mudznibah S. Pd Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPUD Gresik disela sebelum acara KPUD Gresik menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Kamis (19/9/2024).


"Masyarakat jangan golput maka tugas dan tanggungjawab KPUD Gresik sukseskan Pilkada serentak agar datang ke TPS gunakan hak pilihnya pada 27 Nopember mendatang," ujar Kholya sapaan akrab Kholyatul Mudznibah S. Pd kepada beritakota.net.


Dikatakan Kholya warga Gresik untuk menggunakan hak pilihnya dalam agenda lima tahunan pesta demokrasi, karena diatur undang-undang.


"KPUD Gresik akan terus intensif melakukan sosialisasi pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi yaitu agar warga tidak Golput," ujar perempuan asal Pedagangan, Wringinanom ini.


Sebab untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, lanjut Kholya negara telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, sehingga dengan anggaran itu perlu adanya pertanggungjawaban untuk menjadikan pemilih yang cerdas dan berkualitas maka Pilkada harus sukses dan lancar.


Bagaimana munculnya kotak kosong di Pilkada Gresik?. Dijawab Kholya mengenai aturan Kotak Kosong dalam Pilkada KPU memiliki aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali. Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. 


Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.


Berdasarkan Pasal 54 d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.


"Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemiihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujar Kholya seraya menegaskan KPUD Gresik akan bersikap netral dalam melakukan sosialisasi Pilkada Gresik dengan terjadinya kotak kosong, artinya pilihan warga Gresik sepenuhnya bebas menentukan pilihan hak suaranya pada pencoblosan Pilkada 27 Nopember mendatang.


Seperti diketahui KPUD Gresik secara resmi sudah menetapkan DPT dengan total sebanyak 484.071 pemilih laki-laki dan 487.669 pemilih perempuan dengan total 971.740 pemilih yang tersebar di 1.868 TPS di Kabupaten Gresik. (ian)