Hal itu diketahui saat Bawaslu Gresik beserta jajarannya melakukan Uji Petik Patroli Pengawasan Kawal Hak Pili. Dari pelanggaran tersebut, Panwascam telah mengeluarkan 34 saran perbaikan (sarper).
Habibur Rohman Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gresik mengatakan, di antara temuan terbanyak adalah Pelanggaran ketentuan administrasi, seperti Pantarlih tidak coklit door to door, tidak mencocokkan data, tidak memakai atribut, isian stiker tidak lengkap, bahkan ditemukan Pantarlih yang memakai jasa orang lain.
Ia menambahkan, Pelanggaran Coklit tersebut terjadi di semua Kecamatan di Kabupaten Gresik. Untuk itu, Bawaslu Gresik berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih sampai tuntas.
"Dengan kewenangan yang dimiliki, kami telah memberikan saran masukan kepada KPU agar proses Coklit berjalan sebagaimana mestinya. Kami khawatir dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, out put yang dihasilkan tidak maksimal dan bermasalah," tegasnya, Selasa (16/7/2024).
Habib berharap dengan sisa waktu yang ada, agar KPU Gresik lebih maksimal dalam pelaksanaan Coklit.
"Mengingat Coklit merupakan tahap awal penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024," pungkasnya. (Sylvia/Telisik Hati)