Khusunya untuk KMM di Program Pascasarjana UNISMA MHKI ini melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang Jl. Randen Panjisuroso No. 1 Polowijen Kec. Blimbing, Kota Malang Jawa Timur 65126. Pada hari pertama Mahasiswa Pasca Sarjana MHKI UNISMA didampingi oleh Dosen Pembimbing KMM Dr. Dzulfikar Rodafi, Lc., MA.
Sedangkan dari pihak Pengadilan Agama Kota Malang diwakili oleh Ibu Hj. Leny Hidayati, SE, S.H., M.H, selaku Panitera Muda Permohonan. Fokus Penelitian KMM di Pengadilan Agama Kota Malang mengangkat tema tentang “Tanggungjawab Orangtua Terhadap Anak Pasca Perceraian”.
Kegiatan KMM ini dilakukan oleh empat Mahasiswa Pasca Sarjana MHKI UNISMA, yaitu Meylinda Rosyidah sebagai ketua KMM, dan ketiga anggota yaitu Nadia Amalina Nahdah, Muhammad Naji Buddin, dan Mohammad Rif’an Asofik. Kegitan KMM ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan.
“Selama berada disini bisa dimaksimalkan waktunya untuk melakukan penelitian agar KMM nya bermanfaat.” kata Ibu Leni Hidayati saat menyampaikan sambutan, Senin (6/11/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing KKM, “Kalau dikelas sudah belajar teori sekarang waktunya praktik, maka dimaksimalkan waktunya sebaik mungkin.” lanjutnya.
"Semoga kegiatan KMM ini bisa bermanfaat dan menjadikan keilmuan semakin berkembang terutama terkait dengan problematika keluarga," sambungnya mengakhiri. (hmt)