Gresik, beritakota.net |Pakar hukum Universitas Gresik (Unigres), Dr. Soeyanto angkat bicara soal video ritual pernikahan manusia dan kambing yang viral. Pasalnya sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.
"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP,"ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres, Kamis (09/06).
Dr. Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas wilayah hukum di kabupaten Gresik."Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"jelasnya.
Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat.
"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama,"katanya.
Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.
"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama,"terang Pakar Hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik ini.
Sebelum berita ini diturunkan Pernikahan nyeleneh itu telah dibahas dibahas MUI Gresik, kamis pagi. Menurut ketua MUI Gresik, KH. Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaa agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.
“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tegasnya. (Yan)